Minggu, 17 Maret 2013

BK


Jumat, 22 Februari 2013
Pengertian Bimbingan Konseling

  1. Definisi Bimbingan
Terdapat perbedaan para ahli bimbingan konseling dalam memdefinisikan bimbingan. Akan tetapi, pengertian yang mereka sajikan memiliki satu kesamaan arti bahwa bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan. Menurut Ahmadi (1991: 1), bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Sementara Walgito (2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri.

  1. Definisi Konseling
Konseling memiliki pengertian hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antara dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101). Jones (Insano, 2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi dirinya.

Berdasarkan paparan definisi diatas dapat dirumuskan bahwa Bimbingan Konseling merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.

Minggu, 20 November 2011

Ilmu Tauhid, Kalam, Ushuluddin, Teologi Islam


A.      ILMU TAUHID
Adalah aqidah. Aqidah berarti keyakinan. Keyakinan bahwa Allah itu Maha Esa. Aqoid juga berarti sebuah ikatan yang kuat antara manusia sebagai makhluk dengan Allah sebagai Khaliq. Ikatan yang kuat antara sesama manusia dalam satu keyakinan. Satu tauhid dan tauhid yang satu.
Tujuan ilmu tauhid adalah mengesakan Allah, ilmu kalam juga dinamakan dengan ilmu tauhid, karena secara pokok sama-sama menetapkan keesaan Allah dalam zat dan perbuatan-Nya dalam menjadikan alam semesta hanya Allah lah menjadi tempat tujuan terakhir alam ini.
B.      ILMU KALAM
Secara hafiah kalam berarti perkataan. Sedangkan ilmu kalam sendiri dapat dipahamu sebagai satu kajian ilmiah yang berupaya untuk memahami keyakinan-keyakinan keagamaan dengan didasarkan pada argumentasi yang kokoh. Al-iji pernah mengidentifikasi beberapa sebab yang mungkin menjadi alasan penamaan disiplin keilmuan ini dengan istilah ilmu kalam, yaitu : (1) ilmu kalam sebagai oposisi bagi logika di kalangan filsuf; (2) diambil dari judul bab-bab dalam buku dengan pembahasan terkait yang umumnya diawali dengan perkataan “al-kalam fi…” (atau : pembahasan tentang …); dan (3)dinisbatkan kepada para isu paling populer dalam perdebatan kaum mutakallim (ahli kalam), yaitu tentang kalam Allah. Menurut al-Farabi, ilmu ini dapat berguna untuk mempertahankan atau menguatkan penjelasan tentang akidah dan pemahaman keagamaan islam dari serangan lawan-lawannya melalui penalaran rasional. Tetapi patut dicatat bahwa ilmu kalam yang berkembang dalam Islam ini, sekalipun dalam pembahasannya banyak mempergunakan argumen-argumen rasional, umumnya tetap tunduk kepada wahyu. Perbedaan yang kerap muncul hanya terletak pada tingkat pengakuan fungsi akal untuk memahami wahyu serta tingkat iberalisasi interpretasi dari skripturalisas (kehafiahan) pembacaan atas teks. Pada fokus ini ilmu kalam dapat dibedakan dari filsafat maupun fikih. Ilmu kalam merupakan ilmu yang membahas segala sesuatu yang erhubungan dengan uluhiah, termasuk kalmullah.
C.      ILMU USHULUDDIN
“Ushul” : pokok, fondmen, prinsip, aqidah, peraturan.
“Aiddiin” : agama
Ushuluddin adalah pokok-pokok atau dasar-dasar agama.
Ilmu tauhid dapat pula dikatakan ilmu ushuluddin karena menguraikan pokok-pokok kepercayaan dalam agama islam.

D.      ILMU AQOID
1)       Bahasa : aqo’id adalah bentuk jamak dari aqidah yang bermakna pengikat yang kuat bersumber dari kata aqada, ya qidu dan aqdan.
2)       Istilah :
a)       Aqaid adalah perkara-perkara yang hati anda membernarkannya.
b)       Jiwa anda tentram karenanya
c)       Ia menjadikan rasa yakin pada diri anda tanpa tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Ilmu kalam juga disebut ilmu aqoid (ilmu ushuluddin) hal ini dapat dimengerti karena persoalan kepercayaan menjadi pokok ajaran agama itulah yang menjadi pokok pembicaraannya.
E.       ILMU TEOLOGI ISLAM
Teologi sama saja dengan ‘Iim al-kalam (secara harfiah ilmu perdebatan) menunjukan suatu disiplin pemikiran islam secara umum disebut sebagai teologi atau (bahkan kurang akurat) sebagai teologi skolastik. The discipline, which evolved frm the political and religious controversies that engulfed the Muslim community in its formative year, deals with interpretations of religious doctrine and the deference of these interpretation by means of discursive argument. Disiplim, berkembang dari kontroversi politik dan agama yang menelan komunitas Muslim dari formatif tahun, berhubungan dengan interpretasi ajaran agama dan pertahanan penafsiran ini dengan cara diskursif argumen.
Dalam arti umum teologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kenyataan-kenyataan dan gejala-gejala agama yang juga membicarakan tentang hubungan manusia dengan Tuhannya, baik jalan penyelidikan atau pemikiran murni, atau dengan jalan wahyu.
Ilmu Ushuluddin
Ushuluddin berasal dari dua kata, Ushul dan din. Ushul adalah bentuk jamak dari Ashlun yang berarti, "dasar" atau "asas". Sedangkan Din adalah "balasan" dan dalam istilah bermakna "syariat, undang-undang, atau hukum". Din yang dimaksud dalam pengertian ushuluddin  adalah makna istilah, sehingga  Ushuluddin mempunyai pengertian "Dasar Syariat atau Dasar Undang-undang".
        Ilmu Ushuluddin adalah Ilmu yang membahas dasar Syariat. Dalam Syiah [1], dasar syariat tersebut ada lima perkara, yaitu  Tauhid, Kenabian, Imamah, Keadilandan Hari Akhir (pembalasan). Kelima perkara diatas dinamakan Ushuluddin karena ilmu-ilmu lainnya seperti Fiqih, Hadits, Tafsir, dan lain-lain akan terbahas setelah orang membenarkan Rasulullah, Pengirimnya, Keadilan Pengirimnya, ganjaran dan siksaan pengirimnya serta penjaga agamanya (Imam).
        Perlu kiranya kami ketengahkan disini bahwa ushuluddin dalam Syi'ah tersebut tidak dikenal sebagai rukun iman sebagaimana rukun iman yang enam yang ada di kalangan saudara muslimin Ahlussunah Wal Jama'ah.
Maksud ushuluddin dalam madzab Syi'ah hanyalah dasar Syariat seperti yang kami terangkan diatas, dan orang muslim, khususnya Syi'ah, wajib mengetahui kelima perkara tersebut dengan dalil-walaupun sangat sederhana - dan tidak boleh taqlid seperti yang akan kami jelaskan kemudian.Tidak dikenalnya ushuluddin tersebut sebagai rukun dimungkinkan karena kelima perkara diatas tidak menjamin siapa pun untuk menjadi mukmin. Misalnya, orang yang dengan sengaja mengingkari adanya malaikat, syaitan, jin, serta ayat al-Qur'an apalagi keseluruhan dan semacamnya, dalam Syi'ah akan dikatakan kafir  walaupun telah mengimani kelima perkara tersebut
      Dengan penjelasan diatas diharapkan tidak lagi timbul kesalah pahaman, terlebih fitnahan-fitnahan terhadap semua pengikut mazhab Syi'ah, khusus nya dipenjuru tanah air. Tidak dimasukannya al-Qur'an dalam Ushulul-Khamsah diatas bukan berarti orang syi'ah tidak mengimani atau tidak harus mengimaninya, melainkan karena kepercayaan kepada al-Qur'anmerupakan langkah lanjut yang tidak bisa tidak setelah seseorang mempercayai kerasulan Muhammad SAW. Sebab, barangsiapa mengimani beliau,harus pula mengimani apa-apa yang dibawanya, termasuk al-Qur'an. Dan sekali lagi ushuluddin bukan rukun iman [2]
 [1] Syi'ah adalah kelompok mukmin yang sangat komitmen dalam mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya mengenai ketaatan kepada Dua belas Imam maksum setelah Nabi Muhammad SAW, secara bergilir . Ringkasnya adalah yang mempunyai lima ushuluddin seperti yan akan diterangkan.
[2] Jua, kalaupun kepercayaan kepada al-Qur'an merupakan rukun iman, maka tidak perlu lagi untuk menjadikan kepercayaan kepada Allah, Malaikat, Rasul,, Hari Kiamat. sebaai rukun iman yang lain. Sebab, semua itu sudah ada dalam al-Qur'an dan seandainya perlu jua disebut, maka bagaimana pengingkaran terhadap Jin dan Syaitan? kalau jawabnya "kafir" maka kepercayaan kepada keduanya jua harus diletakan sebagai rukun iman. Walaupun keduanya ada dalam al-Qur'an sebagaimana Allah, Malaikat dan Hari Kiamat.

Luqathah (barang temuan)


.    Pengertian Luqathah
Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain. Luqathah ialah setiap barang yang dijaga, yang hampir sia-sia dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Luqathah adalah menemukan barang yang hilang karena jatuh, terlupa, dan sebagainya. Kebanyakan kata Luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah.
Secara lugas dalam hadis diterangkan bahwa barang temuan adalah milik seseorang yang terpisah dari orang tersebut. Barang temuan dalam bahasa Arab (Bahasa Fuqaha) disebut al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah sesuatu yang ditemikan atau didapat.
Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri bahwa al-Luqathah ialah nama untuk barang yang ditemukan. Sedangkan menurut istilah (etimologi) yang dimaksud dengan al-Luqathah sebagaimana yang dita’rifkan oleh para ulama sebagai berikut:[1]
  أخذ مال محترم من مضيعة ليحفظه او ليتملكه بعد التعريف
Pengambilan harta yang mulia sebap tersia-siakan untuk dipeliharanya atau di milikinya setelah diumumkan.
Syaikh Ibrahim al-baiuri,berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-luqathah adalah[2]
ما ضاع من مالكه بسقوط او غفلة او نحوها
Sesuatu yang disia-siakan pemiliknya, baik karena jatuh, lupa, atau yang setara.
Muhamad al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa al-Luqathah ialah: “Sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya”.
Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah: “Sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan di daerah harby, tidak terpelihara dan tidak dilarang karena kekuatannya, yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut”.
Al-Imam Taqiy al-Din Abii Bakr Muhammad al-Husaini bahwa al-Luqathah menurut syara’ ialah: Pengambilan harta yang mulia sebab tersia-siakan untuk dipeliharanya atau dimilikinya setelah diumumkan”

B.     Hukum Pengambilan Barang Temuan
Ulama empat madzhab [shafi’I ,hanafi,hambali ,dan maliki] sepakat mengenai barang temuan untuk mengumumkan setidaknya satu tahun dari waktu mengambilnya.tapi ini husus kepada benda yang tahan lama [seperti mas,perak,dan barang yang senisnya.akan tetapi berbeda pendapat untuk mengambil barang temuan.
Menurut imam stafi’I yang lebih baik barang itu di ambil, bahkan di mewajibkan jika orang yang menemukan dapat di percaya dan mempuyai sifat amanah[3].
 عن الشا فعى قولان , أخدها أفضل و الثانى وجوب الأخذ والاصحّ استحبابه للواثق بامانة نفسه
Menurut imam abu hanifah ada dua pilihan pertama mengambil barangtemuannya kedua meninggalkannya[4]
 عن ابى حنيفة روايتان , الأخذ أفضل والثانية تركه أفضل
Imam ahmad berpendapat bahwa meninggalkan itu lebih utamah, dan apa bila terlanjur mengambi, maka hasus mengembalikannya ketempat semula[5]
 قال احمد تركها أفضل لو أخذها ثم ردها الى مكانها
Menurut imam malik tergantung pada penemunya jika dia bermaksud menjaga dari barang  yang dia temukan maka harus mengganti barang itu jika terjadi kerusakan pada barang tersebut[6],
Akan tetapi bila  terjadi  keraguan pada penemunya kemudian mengambil  barang itu dan ada kerusakan,maka tidak berkewajiban untuk menggantinya.
 قال مالك ان أخذها بنية الحفظ ثم ردها ضمن وان أخذها مترددا بين أخذها و تركها ثم ردها       فلا ضمان عليه

Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengmbilan barang temuan antara lain sebagai berikut:
1.      Wajib, yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
2.      Sunnat, sunnat mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya tetapi bila tidak diambilpun barang –barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
3.      Makruh, bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelira benda-benda tersebut.
4.      Haram, bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut[7].

C.    Rukun-rukun Al-Luqathah
Rukun-rukun dalam al-Luqathah ada dua, yaitu orang yang mengambil (yang menemukan) dan benda-benda atau barang-barang yang diambil.

D.    Macam-macam benda Yang Diperoleh
Terdapat macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai berikut:[8]
1.      ما يبقى على الدوام yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama.
2.       ما لا يبقى على الدوام yaitu benda-benda yang tidak dapat disimpan dalam waktu yang lama.
3.      ما يحتاج الى المؤنة (sesuatu yang membutuhkan biaya), seperti padi harus dikeringkan dan lain-lain.
4.      ما يحتاج الى النفقة (sesuatu yang membutuhkan perawatan), seperti binatang ternak.

E.     Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang Temuan
Orang yang menemukan barang wajib mengenal ciri-cirinya dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, lalu ia menjaganya dan mengumumkan kepada khalayak selama setahun. Jika pemiliknya mengumumkan di berbagai media beserta ciri-cirinya, maka pihak penemu (harus) mengembalikannya kepada pemiliknya, meski sudah lewat setahun. Jika tidak, maka boleh dimanfa’atkan oleh penemu[9].
Dari Suwaid bin Ghaflah, ia bercerita : Saya pernah berjumpa Ubay bin Ka’ab, ia berkata, Saya pernah menemukan sebuah kantong berisi (uang) seratus Dinar, kemudian saya datang kepada Nabi saw (menyampaikan penemuan ini), kemudian Beliau bersabda, “Umumkan selama setahun”. Lalu saya umumkan ia, ternyata saya tidak mendapati orang yang mengenal kantong ini. Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, “Umumkanlah ia selama setahun”. Kemudian saya umumkan ia selama setahun, namun saya tidak menjumpai (pemiliknya). Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau untuk ketiga kalinya, lantas Beliau bersabda, “Jaga dan simpanlah isinya, jumlahnya, dan talinya. Jika suatu saat pemiliknya datang (menanyakannya), (maka serahkanlah). Jika tidak, boleh kau manfaatkan”. Kemudian saya manfa’atkan. Lalu saya (Suwaid) berjumpa (lagi) dengan Ubay di Mekkah, maka ia berkata, “Saya tidak tahu, (beliau suruh menjaganya selama) tiga tahun atau satu tahun.”
Dari ‘Iyadh bin Hammar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendapatkan barang temuan, maka hendaklah persaksikan kepada seorang atau dua orang yang adil, kemudian janganlah ia mengubahnya dan jangan (pula) menyembunyikan(nya). Jika pemiliknya datang (kepadanya), maka dialah yang lebih berhak memilikinya. Jika tidak, maka barang temuan itu adalah harta Allah yang Dia berikannya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.”
Ketentuan dalam hadis memberikan arahan kepada penemu barang/ sesuatu yang bukan miliknya untuk melakukan hal berikut[10]:
1.      Ketika menemukan sesuatu yanng bukan milik sendiri, maka penemu, untuk sementara wajib memelihara dan menyimpannya, sampai batas waktu tertentu atau sampai pemiliknya datang untuk mengambilnya.
2.      Penemu wajib memberitahukan atau mengumumkan bahwa ada barang yang ditemukannya. Caranya: yang pertama adalah mengenali atau mengamati tanda-tanda yang membedakan dengan barang lain dan mengamati jenis dan ukurannya. Setelah itu, dengan mengumumkan kemasan (tempat) dan pengikatnya. Dengan hanya memberi tahu kemasan atau tempatnya saja, orang yang mengaku pemilik dapat dimintai keterangannya mengenai barangnya yang hilang. Hal ini mungkin untuk menjaga jatuhnya barang tersebut kepada yang bukan pemiliknya.
3.      Apabila pemiliknya datang dan ia dapat menyebutkan tanda atau ciri-ciri barang tersebut dengan pas dan sesuai dengan yang ditemukan, maka penemu harus menyerahkannya kepada orang tersebut.
4.      Jika pemiliknya tidakk datang juga, waktu maksimal untuk mengumumkannya selama satu tahun. Setelah satu tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka penemu dapat memanfaatkannya untuk dirinya atau orang lain.
a. Dhallah Berupa Kambing dan Unta. Barangsiapa mendapatkan dhallah (barang temuan) berupa kambing, maka hendaklah diamankan dan diumumkan, manakala diketahui pemiliknya maka hendaklah diserahkan kambing termaksud kepadanya. Jika tidak, maka ambillah ia sebagai miliknya. Dan, siapa saja yang menemukan dhallah berupa unta, maka tidak halal baginya untuk mengambilnya, karena tidak dikhawatirkannya (tersesat). Dari Zaid bin Khalid al-Juhanni ra, ia bercerita: Ada orang Arab badwi datang menemui Nabi saw, lalu bertanya kepadanya tentang barang temuannya. Maka beliau menjawab, “Umumkanlah ia selama setahun, lalu perhatikanlah bejana yang ada padanya dan tali pengikatnya. Kemudian jika datang (kepadamu) seorang yang mengabarkan kepadamu tentang barang tersebut, (maka serahkanlah ia kepadanya). Dan, jika tidak, maka hendaklah kamu memanfaatkan ia.” Ia bertanya, “Ya Rasulullah, lalu (bagaimana) barang temuan berupa kambing?” Maka jawab Beliau, “Untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.” Ia bertanya (lagi), ”Bagaimana tentang barang temua berupa unta?” Maka raut wajah Nabi saw berubah, lalu Rasulullah bersabda, “Mengapa kamu menanyakan unta? Ada bersamanya terompahnya dan memiliki perut, ia mendatangi air dan memakan rerumputan.[11]
b. Hukum (Barang Temuan) Berupa Makanan Dan Barang Yang Sepele
Barangsiapa yang mendapatkan makanan di tengah jalan, maka boleh dimakan, dan barang siapa menemukan sesuatu yang sepele yang tidak berkaitan erat dengan jiwa orang lain, maka boleh dipungut dan halal dimilikinya. Dari Anas ra ia berkata: Nabi saw pernah melewati sebiji tamar di (tengah) jalan, lalu beliau bersabda, “Kalaulah sekiranya aku tidak khawatirkan sebiji tamar itu termasuk tamar shadaqah, niscaya aku memakannya[12].”
c. (Barang Temuan) Di Kawasan Tanah Haram. Adapun luqathah (barang temuan) di daerah tanah haram, maka tidak boleh dipungutnya kecuali dengan maksud hendak diumumkan kepada khalayak hingga diketahui siapa pemiliknya. Dan, tidak boleh memilikinya meskipun sudah melewati setahun lamanya mengumumkannya, tidak seperti luqathah di daerah lainnya; berdasarkan hadits: Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekkah, yaitu tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal (pula) bagi seorang pun sepeninggalku; dan sesungguhnya dihalalkan untukku hanya sesaat di siang hari. Tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh dipotong pohonnya, tidak boleh membuat lari binatang buruannya, dan tidak boleh (pula) mengamankan barang temuannya kecuali untuk seorang yang akan mengumumkan[13].”
d. Al-Ja’alah Bagi seseorang yang kehilangan sesuatu yang berharga menurut pendapatnya, tentu akan berupaya (berusaha) menemukan kembali benda-bendanya yan hilang, salah satu cara mencari benda-benda yang hilang dan boleh menurut para ulama adalah dengan pengumuman, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Pengumuman ini biasanya dibarengi dengan imbalan (diberikan imbalan) bagi penemunya sebagai perangsang atau daya tarik. Arti ja’alah menurut logat, ialah nama bagi pemberian kepada seseorang karena mengerjakan sesuatu pekerjaan. Arti ja’alah menurut istilah, ialah pemberian upah tertentu bagi orang yang mengembalikan barang yang hilang. Al-Ja’alah dapat diartikan juga sebagai sesuatu yang mesti diberikan sebagai pengganti suatu pekerjaan dan padanya terdapat suatu jaminan, meskipun jaminan itu tidak dinyatakan, al-Ja’alah dapat diartikan pula sebagai upah mencari benda-benda yang hilang. Syarat-syarat al-Ja’alah.[14]
Secara esensial pada al-Ja’alah disyaratkan supaya nyata (jelas), maka syarat-syarat jelasnya al-Ja’alah adalah sebagai berikut:
a.       Kalimat atau lafazh yang menunjukkan izin pekerjaan, yang merupakan syarat atau tuntutan dengan tukaran tertentu. Bila seseorang mengerjakan perbuatan, tetapi tanpa seizin orang yang menyuruh (yang punya barang), maka baginya tidak ada (tidak memperoleh) suatu apapun, jika barang itu ditemukan.
b.      Keadaan al-Ja’alah itu hendaklah ditentukan, uang atau barang, sebelum seseorang mengerjakan pekerjaan itu.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di Bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Al-Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain. Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah.
2.      Hukum al-Luqathah berubah-ubah tergantung dari kondisi tempat dan penemunya. Hukum al-Luqathah antara lain wajib, sunnat, makruh, dan haram.
3.      Barang-barang yang dapat ditemukan manusia antara lain, barang tahan lama, barang tidak tahan lama, barang perlu perawatan dan barang perlu perbelanjaan.
4.      Barang yang hilang pasti akan dicari oleh pemiliknya, salah satu caranya yaitu dengan pengumuman. Dalam pengumuman itu pasti ada imbalan yang akan diberikan kepada siapa saja yang menemukan barang yang hilang tersebut. Imbalan ini disebut dengan al-Ja’alah.